Denda Puluhan Juta Akhir Tidak Blokir Stnk, Cara Mengatasinya?

Denda Puluhan Juta Akibat Tidak Blokir STNK Denda Puluhan Juta Akibat Tidak Blokir STNK, Cara Mengatasinya?
Kenaikan Tarif STNK (Liputan6.com/Abdillah)

Seorang wanita kaget mendengar cerita adiknya yang gres saja membayar pajak kendaraan di Samsat terdekat. Pasalnya, adiknya itu didenda puluhan juta untuk mobil dan motor yang sudah lama dijual.

Ia menduga, hal ini disebabkan sebab kendaraan beroda empat dan motor yang dijualnya itu belum diblokir dokumennya. Di lain pihak, pembeli kendaraannya itu tidak melakukan proses balik nama, dan dengan begitu pihak pembeli juga niscaya tidak bayar pajak.

Permasalahan mirip ini kerap tejadi. Karena pemilik/penjual mobil lalai akan aturan Peraturan Daerah Pemprov DKI Jakarta No 2 Tahun 2015. Berdasarkan hukum ini, adik dari wanita yang harus bayar pajak puluhan juta terkena pajak progresif, pajak yang dikenakan bagi seseorang yang punya kendaraan lebih dari satu yang terdaftar atas namanya, atau dengan alamat yang sama.


Hal ini sebetulnya tidak akan terjadi seandainya beliau terlebih dulu memblokir STNK. Pasalnya, bila sudah diblokir, maka kendaraan beroda empat kedua yang dimilikinya akan tetap dihitung yang pertama. Di satu sisi, pembeli pun "dipaksa" melakukan balik nama.

Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, menyampaikan bahwa sejauh pengamatannya, hal ini memang banyak terjadi. Pertama alasannya adalah masyarakat tidak paham, dan kedua, sebab malas mengikuti tata caranya.

"Padahal mudah," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (20/3/2017). "Makara harusnya pada dikala jual mobil, lalu beli kendaraan beroda empat gres, harusnya yang lama ini diblokir dulu (STNK-nya). Sehingga mobil kedua kita tidak kena pajak progresif," tambahnya.

Edi kemudian menjelaskan bagaimana cara memblokir STNK. Pertama-tama, datangi Samsat terdekat. Kemudian, melaporkan data kendaraan yang dijual dengan membawa kotokopi KTP pemilik usang serta pemilik baru, dan nomor kendaraan.

Ada lagi beberapa dokumen perhiasan, semisal kuitansi penjualan atau pembelian. Terakhir ialah membuat surat pernyataan.

"Semua ada formulirnya di kantor Samsat. Harus diingat, semuanya tidak dipungut biaya, bahkan kalau kita yang kasih ke petugas, dihentikan," terperinci Edi.

Subscribe to receive free email updates: