Apakah Muntah Itu Membatalkan Puasa..??



Assalamu'alaikum wr wb,

Apakah muntah dengan tidak sengaja mampu membatalkan puasa? Muntah aku dikarenakan mencium aroma yang wangi sehingga saya tidak dapat menahan gejolak di perut aku. Demikian pertanyaan saya.


Terima kasih
Wassalamu'alaikum wr, wb.
Hamba Allah

Jawaban:

Saudaraku yang dimuliakan Allah SWT, para ulama setuju bahwa seseorang yang sedang berpuasa kemudian muntah secara tidak disengaja, contohnya mencium aroma yang tidak yummy atau disebabkan dorongan dari dalam perut karena sesuatu alasannya, maka puasanya tidak batal.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, “Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja maka tidak ada qadha atasnya, akan tetapi barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka hendaklah beliau meng-qadhanya (mengganti).” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Daruquthni, dan Hakim). Maksud tidak ada qadha dalam hadits ini yaitu bahwa puasanya tidak batal.

Dalam hadits lain disebutkan: “Tiga hal yang tidak membatalkan puasa: Berbekam (hijamah), muntah, dan mimpi lembap,” (HR Tirmidzi, Baihaqi, dan Daruquthni).

Imam Al Khathabi berkata tidak ada perbedaan di kalangan para ulama bahwa siapa yang muntah karena tidak sengaja maka beliau tidak perlu meng-qadha (maksudnya: puasanya tidak batal), serta tidak pula ada perbedaan di kalangan mereka bahwa siapa yang muntah dengan sengaja maka beliau wajib meng-qadha (maksudnya puasanya batal). (Lihat: Fiqh al-Sunnah, Sayyid Sabiq: Jilid 1, hal. 610; dan Taisir Al Fiqh Fi Dhau Al Kitab wa Al Sunnah, DR. Yusuf Al Qardhawi: 90-92).

Kaprikornus pausa yang Saudara lakukan tetap sah dan tidak perlu lagi mengqadhanya di hari lain. Praktis-mudahan penjelasannya bermanfaat.

Wallahu a'lam bisshawab.

(Tim Rumah Zakat)

Sumber
Okezone

Subscribe to receive free email updates: